SEPERTINYA hampir setiap kebijakan yang bersinggungan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selalu mengundang perhatian publik. Bahkan, program yang telah lama diwacanakan pun seolah menjadi berita baru ketika dikaitkan dengan koperasi desa.
Terbaru, pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai KDKMP.
Kesepakatan yang diumumkan pada 16 Oktober 2026 tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap obat, khususnya di wilayah yang belum memiliki apotek atau fasilitas kesehatan.
Rencana ini bahkan diarahkan untuk menjangkau 8.000 hingga 10.000 gerai koperasi. Langkah ambisius yang berpotensi mengubah lanskap distribusi obat di Indonesia.
Sekilas, kebijakan tersebut terdengar menjanjikan. Masyarakat desa tidak perlu bepergian jauh untuk memperoleh obat penurun panas, pereda nyeri, atau obat untuk keluhan kesehatan ringan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah semakin banyak tempat menjual obat berarti semakin baik pula akses masyarakat terhadap pengobatan? Kebijakan Lama, Kemasan Baru Sesungguhnya, ikhtiar pemerintah memperluas akses obat di luar fasilitas pelayanan kefarmasian bukanlah sesuatu yang baru.
Pada 2025, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang pedoman distribusi dan penyerahan obat bebas serta obat bebas terbatas di hipermarket, supermarket, dan minimarket.
Kebijakan tersebut kemudian diikuti penguatan pengawasan melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Sebelumnya, pemerintah juga memperkenalkan gagasan apotek desa sebagai salah satu unit usaha KDKMP. Sayangnya, bentuk operasional, perizinan, keterlibatan tenaga kefarmasian, serta hubungannya dengan fasilitas pelayanan kefarmasian yang telah ada masih membutuhkan kejelasan.
Kini muncul skema penjualan obat melalui gerai koperasi. Apakah koperasi akan menjalankan apotek desa dengan standar pelayanan kefarmasian, atau sekadar menjadi gerai ritel yang memperjualbelikan obat tertentu? Keduanya merupakan model berbeda, baik dari aspek kewenangan, tanggung jawab profesional, maupun perlindungan masyarakat.
Dalam tulisan saya di Kolom Kompas berjudul "Obat Bebas, Risiko Tidak Bebas" (5 Juni 2026), saya mengingatkan bahwa status obat bebas tidak serta-merta menjadikan penggunaannya terbebas dari risiko.
Parasetamol, misalnya, relatif aman apabila digunakan sesuai aturan. Namun, penggunaan berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati. Demikian pula obat flu yang mengandung beberapa zat aktif berpotensi menimbulkan penggunaan dosis ganda, interaksi obat, atau efek samping tertentu.
Risiko ini semakin besar pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan pasien dengan penyakit kronis. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penjualan obat melalui ritel nonkesehatan bukanlah sesuatu yang asing. Inggris, Australia, dan Selandia Baru telah lama mengenal kategori general sales medicines, yakni obat tertentu yang dapat diperjualbelikan di luar apotek.
Jangan Abaikan Perlindungan Hak Namun, praktik tersebut dibangun melalui klasifikasi risiko, pembatasan jenis obat, ukuran kemasan, persyaratan pelabelan, serta mekanisme pengawasan. Pelajaran pentingnya bukan bahwa semua obat tanpa resep dapat dijual di mana saja, melainkan bahwa kemudahan akses harus diimbangi pengendalian risiko yang proporsional.
Akses Bukan Sekadar Kedekatan Dalam perspektif kebijakan farmasi, akses obat setidaknya mencakup empat dimensi: accessibility (kemudahan menjangkau), availability (ketersediaan), affordability (keterjangkauan harga), dan acceptability (penerimaan masyarakat). Kehadiran gerai obat di koperasi desa mungkin meningkatkan aksesibilitas geografis. Namun, manfaat tersebut belum tentu diikuti ketersediaan yang berkesinambungan, harga lebih terjangkau, ataupun pelayanan yang dipercaya masyarakat. Gerai yang dekat tetapi sering mengalami kekosongan obat tentu tidak banyak membantu.
Demikian pula obat berharga murah yang dijual tanpa informasi penggunaan yang memadai. Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak semestinya diukur dari jumlah gerai atau besarnya transaksi penjualan. Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah masyarakat memperoleh obat yang tepat, bermutu, terjangkau, dan digunakan secara aman.
Ekosistem farmasi pada hakikatnya merupakan lingkungan yang sangat diatur (highly regulated environment). Mulai dari produksi, registrasi, distribusi, penyimpanan, hingga penyerahan obat, seluruhnya berada dalam serangkaian standar dan regulasi untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat.
Regulasi tersebut bukan sekadar hambatan administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, liberalisasi, relaksasi, ataupun deregulasi penjualan obat perlu mempertimbangkan ekosistem pelayanan kefarmasian yang telah terbentuk.
Apotek dan toko obat berizin bukan semata tempat perdagangan. Dalam batas kewenangan masing-masing, fasilitas tersebut menjalankan fungsi pengelolaan obat, pemberian informasi, serta perlindungan terhadap penggunaan yang tidak tepat.
nonkesehatan tanpa memastikan keberlanjutan fungsi perlindungan tersebut berisiko mereduksi obat menjadi sekadar komoditas perdagangan. Persoalannya bukan hanya siapa yang boleh menjual obat, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika penggunaannya menimbulkan masalah.
Menata Gerai Obat Koperasi Lantas, bagaimana seharusnya koperasi desa menjual obat? Pertama, pemerintah perlu menetapkan standar minimum pengelolaan obat yang wajib dipenuhi gerai koperasi. Pengadaan harus melalui jalur resmi, disertai persyaratan penyimpanan, pencatatan, pemantauan kedaluwarsa, dan penanganan obat bermasalah.
Kedua, jenis obat yang diperjualbelikan harus mempertimbangkan profil risiko. Tidak semua obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki risiko sama. Pembatasan zat aktif, dosis, ukuran kemasan, dan jumlah pembelian patut dipertimbangkan.
Ketiga, petugas koperasi memerlukan pelatihan mengenai informasi obat, peringatan penggunaan, serta pengenalan kondisi yang membutuhkan rujukan. Namun, perlu diingat bahwa pelatihan singkat tidak dapat menggantikan kompetensi profesional apoteker.
Keempat, koperasi sebaiknya menjadi bagian dari jejaring pelayanan kefarmasian yang telah ada melalui kemitraan dengan apotek, toko obat berizin, atau apoteker sesuai ketentuan hukum. Kelima, pengawasan BPOM dan pemerintah daerah harus dirancang secara jelas, termasuk inspeksi, pelaporan pelanggaran, dan evaluasi keselamatan penggunaan obat.
Implementasi bertahap melalui proyek percontohan juga diperlukan untuk menilai manfaat dan risikonya sebelum perluasan secara nasional.
Pada akhirnya, koperasi desa berpotensi menjadi mitra strategis untuk mengurangi ketimpangan akses obat. Namun, perluasan tersebut tidak boleh mengorbankan standar pelayanan dan keselamatan masyarakat.
Sebab, keberhasilan kebijakan bukanlah ketika semakin banyak tempat dapat menjual obat, melainkan ketika semakin banyak masyarakat mampu memperoleh dan menggunakan obat secara aman, tepat, dan bertanggung jawab.