Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui ketentuan keamanan kemasan pangan, termasuk pengetatan batas migrasi bisfenol A (BPA) pada kemasan. Batas migrasi BPA direncanakan turun secara bertahap hingga mencapai 0,05 mg/kg.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pembaruan regulasi kemasan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur keamanan kemasan pangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kerja Standardisasi Keamanan Pangan Olahan BPOM, Latifah, S.Si, Apt, M.K.M, menjelaskan penurunan batas migrasi BPA merupakan bagian dari upaya memperkuat persyaratan keamanan kemasan pangan.
Batas Migrasi BPA Diturunkan Bertahap
Dalam pemaparannya, Latifah menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 memberikan dasar bagi penetapan persyaratan batas migrasi bahan kemasan pangan. Ketentuan tersebut juga menjadi landasan penyusunan aturan teknis mengenai batas migrasi BPA.
"Untuk pemenuhan persyaratan batas migrasi BPA, akan ditetapkan secara bertahap," jelas Latifah dalam acara sosialisasi regulasi kemasan pangan, Senin (12/10/2026).
Batas migrasi bisfenol A yang dibahas dalam rancangan keputusan berlaku untuk sejumlah bahan kemasan berikut:
Plastik, yaitu polikarbonat dan poliesterkarbonat.
Logam dan paduan logam, yaitu baja lapis timah atau krom dengan pelapis dalam serta aluminium dengan pelapis yang menggunakan bisfenol A.
Latifah menjelaskan penahapan batas migrasi BPA tersebut dirancang berlangsung selama lima tahun. Rinciannya sebagai berikut:
Maksimal 0,6 mg/kg, berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Maksimal 0,5 mg/kg, paling lambat 1 Agustus 2028.
Maksimal 0,3 mg/kg, paling lambat 1 Juli 2030.
Maksimal 0,05 mg/kg, paling lambat 1 Juli 2031.
Batas awal masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Selanjutnya, batas tersebut akan diturunkan sesuai tahapan yang direncanakan.
Ia juga menjelaskan bahwa rancangan keputusan tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan.
"Ini mungkin secara prinsipnya dari sisi batasan, penahapannya itu tidak mengalami perubahan. Mungkin yang banyak berubah itu di bagian yang terkait dengan evaluasi," ujar Latifah dalam pemaparannya.
Evaluasi pemenuhan batas migrasi BPA direncanakan dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni pemeriksaan dokumen, evaluasi penerapan cara produksi pangan olahan yang baik, serta pemantauan melalui pengambilan sampel dan pengujian pangan olahan yang beredar.
Meski demikian, jadwal penurunan batas migrasi tersebut masih dipaparkan sebagai rancangan keputusan. Ketentuan finalnya perlu merujuk pada keputusan resmi yang ditetapkan BPOM.
Mengapa Migrasi BPA pada Kemasan Pangan Diatur?
Latifah menjelaskan kemasan pangan memiliki fungsi utama untuk mewadahi dan melindungi produk. Kemasan juga membantu mempermudah proses penyimpanan dan distribusi pangan.
Namun, selama digunakan, kemasan dapat mengalami kontak dengan pangan sehingga terdapat potensi perpindahan zat dari bahan kemasan ke produk yang dikemas.
"Sepanjang waktu itu juga kemasan pangan akan kontak dengan produk pangan, dan ada potensi perpindahan atau migrasi bahan pengemas ke dalam pangan yang dapat berakibat buruk bagi kesehatan," jelas Latifah.
Karena itu, keamanan bahan kemasan menjadi bagian penting dalam pengawasan pangan. Persyaratan batas migrasi ditetapkan untuk mengendalikan perpindahan zat tertentu dari kemasan ke pangan.
Bisfenol A atau BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam pembuatan sejumlah material, termasuk polikarbonat. BPA menjadi perhatian dalam kajian keamanan pangan karena memiliki aktivitas yang dapat mengganggu sistem endokrin.
Besarnya paparan dapat dipengaruhi oleh jumlah zat yang berpindah ke pangan dan tingkat konsumsi. Pengendalian migrasi menjadi salah satu upaya untuk membatasi paparan tersebut.
Regulasi Kemasan Pangan Turut Diperluas
Selain mengatur penahapan batas migrasi BPA, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga memperbarui cakupan bahan kemasan pangan yang diatur.
Latifah menyebutkan jenis kemasan plastik yang diatur bertambah dari 41 menjadi 58 jenis. Regulasi tersebut juga memuat pengaturan mengenai kemasan pangan guna ulang dan kemasan berbahan daur ulang.
Dalam pemaparannya, Latifah kembali menegaskan pentingnya penggunaan bahan kemasan yang memenuhi persyaratan keamanan.
"Bahan kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus memenuhi persyaratan batas migrasi, baik migrasi total maupun migrasi spesifik," jelas Latifah.
Migrasi total menggambarkan jumlah keseluruhan zat yang dapat berpindah dari bahan kemasan dalam kondisi pengujian tertentu. Sementara itu, migrasi spesifik mengukur perpindahan zat tertentu yang menjadi perhatian dalam persyaratan keamanan.
Bagi konsumen, penggunaan kemasan sesuai peruntukannya tetap perlu diperhatikan. Petunjuk penggunaan, termasuk batas suhu dan ketentuan pemakaian berulang, perlu diikuti agar kemasan digunakan sesuai karakteristik bahannya.
Pengetatan batas migrasi BPA yang direncanakan BPOM menjadi bagian dari penguatan pengawasan keamanan kemasan pangan. Penerapannya akan mengikuti ketentuan teknis resmi dan tahapan yang ditetapkan dalam keputusan terkait.